Rekrutmen Tenaga Profesional Kesehatan Pengendalian Covid-19 Dinkes DKI Jakarta

0

A.TENAGA KESEHATAN

  1. Dokter Spesialis Paru
  2. Dokter Spesialis Penyakit Dalam
  3. Dokter Spesialis Anestesi, KIC
  4. Dokter Spesialis Obgyn
  5. Dokter Spesialis Anak
  6. Dokter Umum
  7. Perawat
  8. Bidan

B.TENAGA MEDIS LAINNYA

  1. Apoteker
  2. Radiografer
  3. Pranata Laboratorium Kesehatan
  4. Tenaga Teknik Kefarmasian (TTK)

PERSYARATAN PELAMAR

  1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih
  3. Bersedia ditempatkan di Rumah Sakit Rujukan COVID-19 dan Jejaring Laboratorium Pemeriksaan COVID-19 dan di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  4. Memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  5. Tidak berstatus sebagai CPNS/PNS dan/atau Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
  6. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya (NAPZA);
  7. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari Instansi Pemerintah;

Download Pengumuman : Klik Disini

Link Pendaftaran : 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *