Rekrutmen Tenaga Profesional Kesehatan Pengendalian Covid-19 Dinkes DKI Jakarta
A.TENAGA KESEHATAN
- Dokter Spesialis Paru
- Dokter Spesialis Penyakit Dalam
- Dokter Spesialis Anestesi, KIC
- Dokter Spesialis Obgyn
- Dokter Spesialis Anak
- Dokter Umum
- Perawat
- Bidan
B.TENAGA MEDIS LAINNYA
- Apoteker
- Radiografer
- Pranata Laboratorium Kesehatan
- Tenaga Teknik Kefarmasian (TTK)
PERSYARATAN PELAMAR
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih
- Bersedia ditempatkan di Rumah Sakit Rujukan COVID-19 dan Jejaring Laboratorium Pemeriksaan COVID-19 dan di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
- Memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Tidak berstatus sebagai CPNS/PNS dan/atau Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
- Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya (NAPZA);
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari Instansi Pemerintah;
Download Pengumuman : Klik Disini
Link Pendaftaran :